Solusi kemiskinan dan kelaparan terletak pada dua bentuk kebijakan yakni proteksi dan subsidi. Dalam konteks kekinian kita, ada pertanyaan klasik yang layak dimunculkan tentang proteksi dan subsidi ini, yakni apakah kebijakan itu telah mencapai targetnya?. Target ”orang” yaitu subsidi memang dinikmati oleh masyarakat marjinal yang membutuhkannya. Target filosofi yaitu subsidi berhasil membantu masyarakat marjinal dan miskin tersebut keluar dari kemiskinan dan kemarjinalannya. (Suswono)
Suswono (Wakil Ketua Komisi IV DPR RI dari Fraksi PKS)
Sebuah kemajuan empatif. Barangkali, itulah penilaian yang layak kita lontarkan sejalan dengan kenaikan angka subsidi pupuk untuk anggaran tahun 2008, dari semula Rp 6,7 trilyun menjadi Rp 14,7 trilyun. Alokasi anggaran yang sudah disetujui Pemerintah bersama DPR RI ini bisa kita tegaskan sebagai refleksi kepedulian terhadap kepentingan petani. Yang kemudian perlu kita garis-bawahi, adakah komitmen keberpihakan itu benar-benar akan dirasakan langsung oleh kalangan petani selaku produsen pangan?
"Jangan karena kesalahan tidak menggunakan
dan menyebarkan bibit jagung tidak bersertifikat, aparat pemerintah
malah melakukan penahanan terhadap petani. Itu tidak benar,"(Suara Karya, 23 Juni 2008)
JAKARTA: Pemerintah harus merevisi undang-undang (UU) atau aturan yang membuat para petani di Indonesia kehilangan kreativitas dan sulit untuk meningkatkan produktivitas. Undang-undang yang harus direvisi itu, antara lain, UU Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budi Daya Tanaman serta UU Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penggunaan Varietas Tanaman. Hal ini dikarenakan UU tersebut justru hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu dan sebaliknya merugikan petani.
"Kalau ada anggaran kan bisa bikin program semacam PUAP," (Koran Tempo, 24 Juni 2008)
JAKARTA -- Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui besaran pagu indikatif Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) 2009 menjadi Rp 6 triliun. Pagu ini lebih besar dua kali lipat ketimbang yang diajukan DKP sebesar Rp 3,269 triliun.
”Seharusnya sebelum ada persetujuan dari DPR, tidak boleh dan tidak dibenarkan ada eksploitasi,” (Seputar Indonesia, 17 Juni 2008)
JAKARTA(SINDO) – Wakil Ketua Komisi IV DPR Suswono mempersoalkan adanya kebijakan Menteri Kehutanan MS Kaban berupa diskresi terkait alih fungsi hutan.
”Misalnya Batam sudah dialihfungsikan, Bintan, dan Tanjung Api-Api sudah terjadi. Tapi, Menhut memberi keterangan punya kewenangan diskresi sambil menunggu hasil kajian” (Okezone, 17 Juni 2008)
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IV DPR Suswono menyesalkan kebijakan Menteri Kehutanan MS Kaban yang dinilainya sudah memberikan izin pengelolaan hutan lindung sebelum mendapat rekomendasi dari parlemen.
”Saya sebagai pimpinan komisi IV, aliran dana sendiri memang ada 1,5 tahun lalu Tanjung Siapi-Api dan gratifikasi yang sudah saya sampaikan ke KPK,” (Okezone, 17 Juni 2008)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini kembali memanggil Wakil Ketua Komisi IV Suswono untuk memberikan kesaksian atas kasus alih fungsi hutan lindung Tanjung Si Api-Api, Banyuasin, Sumatera Selatan.
“Saya datang ke KPK untuk memberi penjelasan sekitar proses dan prosedur alih fungsi hutan bakau tersebut. Saya lebih banyak berkaitan dengan prosedurnya,” (Kompas, 17 Juni 2008)
JAKARTA, SELASA- Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPR, Ir Suswono MMA, mengaku menerima uang sebesar Rp 150 juta untuk memuluskan persetujuan DPR dalam alih fungsi hutan bakau atau mangrove di Tanjung Api-api, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.