Javascript must be enabled in your browser to use this page.
Please enable Javascript under your Tools menu in your browser.
Once javascript is enabled Click here to go back to Ir. H. SUSWONO, MMA
 


Solusi kemiskinan dan kelaparan terletak pada dua bentuk kebijakan yakni proteksi dan subsidi. Dalam konteks kekinian kita, ada pertanyaan klasik yang layak dimunculkan tentang proteksi dan subsidi ini, yakni apakah kebijakan itu telah mencapai targetnya?. Target ”orang” yaitu subsidi memang dinikmati oleh masyarakat marjinal yang membutuhkannya. Target filosofi yaitu subsidi berhasil membantu masyarakat marjinal dan miskin tersebut keluar dari kemiskinan dan kemarjinalannya. (Suswono)

 
 
Subsidi Pupuk dan Nasib Petani PDF Print E-mail
Friday, 11 July 2008
 

Views : 1078    

Published in : Artikel, Bundel Opini

Suswono
(Wakil Ketua Komisi IV DPR RI dari Fraksi PKS)

Sebuah kemajuan empatif. Barangkali, itulah penilaian yang layak kita lontarkan sejalan dengan kenaikan angka subsidi pupuk untuk anggaran  tahun 2008, dari semula Rp 6,7 trilyun menjadi Rp 14,7 trilyun. Alokasi anggaran yang sudah disetujui Pemerintah bersama DPR RI ini bisa kita tegaskan sebagai refleksi kepedulian terhadap kepentingan petani. Yang kemudian perlu kita garis-bawahi, adakah komitmen keberpihakan itu benar-benar akan dirasakan langsung oleh kalangan petani selaku produsen pangan?


 

Secara konseptual dan praktik di lapangan, pupuk menjadi kebutuhan yang tak bisa ditinggalkan dalam proses produksi pangan, terutama tanaman padi. Petani kita sudah demikian tergantung pada aneka jenis pupuk seperti urea, NPK, SP36, ZA dan KCl. Tampaknya, ketergantungan ini berdampak serius bagi kaum petani, yaitu terjadinya krisis kelangkaan pupuk setiap musim tanam. Jika barangnya ada, harganya jauh di atas harga eceren tertinggi (HET) yang sudah dipatok Pemerintah.
Sebagai gambaran faktual (temuan di lapangan), di beberapa daerah seperti Tegal dan Brebes – daerah sentra pertanian – harga pupuk urea untuk isi 50 kg/karung mencapai Rp 67.000,- hingga Rp 70.000,-, padahal HET hanya Rp 60.000,- Di daerah lainnya – sebagaimana yang diutarakan Ketua Kelompok Tani Sumberwaru Kec. Dringu – harga pupuk bersubsidi menembus angka Rp 140.000,- hingga Rp 150.000,- per kwintal, bahkan lebih tinggi lagi untuk daerah-daerah tertentu, padahal harga resmi HET hanya Rp 120.000,-.
Kita perlu garis bawahi bahwa perbedaan harga faktual di lapangan versus harga resmi HET jelas memperberat biaya produksi. Bagi petani, biaya yang harus dikeluarkan itu praktis mengurangi hasil akhir “perjuangannya”, terlebih kalau ternyata mereka kemudian mengalami gagal panen. Derap kesejahteraan petani bukan hanya sulit beranjak naik, tapi buram dan bahkan kian buram dari hari ke hari.
Apa yang mereka alami sungguh tidak adil. Kenapa ? Alasannya dapat kita telaah pada kontribusi (baca : kepahlawanan) mereka dalam penyediaan pangan nasional. Menurut catatan Departemen Pertanian, tahun 2008 ini, petani dalam negeri mampu memproduksi sekitar 36,75 juta ton. Capaian ini dinilai bukan hanya mengantarkan catatan keberhasilan petani, tapi juga mengantarkan kondisi aman untuk ketersediaan pangan nasional. Hal ini sejalan dengan kuantitas kebutuhan pangan sebesar 32,62 juta ton. Berarti ada surplus sekitar 4,13 juta ton.
Surplus tersebut – dapat kita catat lebih jauh – merupakan kontribusi besar kaum petani dalam mengerem anggaran untuk importasi beras, yang kini harganya kian melangit. Harga beras internasional saat ini mengalami kenaikan sebesar AS$ 250/ton, dari AS$ 2.850/ton pada Januari 2007 dan kini menjadi AS$ 3.100/ton. Dengan realitas harga beras internasional ini – di sisi lain terdapat surplus – maka petani kita perlu dan layak mendapat gelar sebagai pahlawan devisa, yakni dalam kategori menahan potensi dolar terbang ke negeri jiran.
Yang memprihatinkan, bukan gelar yang diterimanya, tapi justru himpitan yang terus mendera kaum petani. Meski Pemerintah – DPR RI sudah memperlihatkan keberpihakannya dalam bentuk subsidi antara lain untuk pupuk, tapi fakta di lapangan jauh berbeda. Petani tetap diperhadapkan harga yang jauh lebih tinggi dari HET.
Mencermati realitas harga pupuk yang tetap masih lebih tinggi dari HET, maka ada beberapa hal yang diindikasikan sebagai faktor penyebab, yaitu disparitas harga antara pupuk bersubsidi dan pupuk non bersubsidi, lemahnya pengawasan yang menjadi tanggung jawab Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3), dan selisih antara kebutuhan pupuk di lapangan dengan alokasi yang ditetapkan Pemerintah.
Adanya disparitas harga antara pupuk bersubsidi dan pupuk non bersubsidi yang terlalu besar - dapat mencapai 3 kali lipat – telah membuat para spekulan lebih memilih menjual pupuk bersubsidi ke sektor yang tidak mendapat subsidi pupuk (perkebunan swasta, perusahaan tanaman pangan, dan perusahaan peternakan). Selain itu, praktik penyelundupan pupuk ke luar negeri juga kerap terjadi mengingat keuntungan yang diperoleh sangatlah besar. Hal inilah yang membuat pasokan yang disediakan untuk petani menjadi berkurang - dan kalaupun ada - harganya dinaikkan melebihi HET.
Masalah kedua adalah lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) terhadap distribusi pupuk bersubsidi di setiap Kabupaten atau Kota. Langkanya pupuk dan harga yang jauh melebihi HET – mau diakui atau tidak – turut dipicu oleh tidak berjalannya fungsi KP3 yang dibentuk oleh Pemda tingkat Kabupaten/Kota. Kalau saja KP3 mengoptimalkan fungsi dan otoritasnya, setidaknya para distributor ataupun pengecer yang nyata-nyata menjual harga diluar ketentuan dapat diberikan sanksi dan hukuman. Di lain pihak, KP3 dapat memantau langsung wilayah mana yang kesulitan pupuk sehingga dapat langsung melakukan langkah cepat di lapangan.
Selain kedua faktor diatas, masalah berikutnya adalah masih adanya gap antara jumlah kebutuhan pupuk di lapangan dengan alokasi pupuk bersubsidi yang ditetapkan Pemerintah. Selisih ini lebih banyak disebabkan oleh perbedaan perhitungan kebutuhan pupuk per luasan hektar lahan. Secara umum, faktor ketiga ini relatif jauh lebih kecil pengaruhnya dibanding masalah lemahnya kinerja pengawasan dan disparitas harga yang dimanfaatkan oleh spekulan.
Jalan Keluar
Melihat beberapa faktor permasalahan tingginya harga pupuk yang melebihi HET, setidaknya ada beberapa langkah yang dapat dijadikan sebagai solusi atas masalah tersebut.
Pertama, optimalisasi kinerja Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) di setiap Kabupaten/Kota. Komisi yang berisikan unsur pemerintahan daerah, kepolisian, serta kejaksaan, dapat menjadi ujung tombak penertiban distribusi. Ketika petani setempat tetap menjerit, maka KP3 dapat melihat beberapa kemungkinan yang mendesak untuk segera diatasi, yaitu ulah para spekulan yang menimbun pupuk, menjual diatas harga ketentuan dengan berbagai alasannya, dan menjual di luar wilayah kewenangannya seperti ke luar daerah, sektor swasta, atau bahkan menyelundupkannya ke luar negeri.
Kedua, pemberlakuan subsidi penuh harga pupuk bagi semua sektor, baik usaha tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan peternakan yang dilakukan oleh petani maupun perusahaan swasta. Dengan demikian, tidak ada ruang pancingan bagi para spekulan untuk mengambil keuntungan. Kalaupun hal ini dirasa kurang adil – perlakuan sama untuk petani dan swasta - Pemerintah dapat mengganti kebijakan non subsidi pupuk terhadap sektor swasta dengan memperbesar pungutan pajak atau pembebanan insentif hasil produksi mereka. Dengan demikian, nilai ini dapat menutupi subsidi yang dikeluarkan dan secara tidak langsung mengurangi peluang penyimpangan distribusi pupuk bersubsidi. 
Ketiga, pemberlakuan distribusi secara tertutup. Selama ini, distribusi pupuk bersubsidi dilakukan secara terbuka, artinya pupuk yang menjadi barang subsidi dijual bebas di pasaran dan semua orang dapat membelinya. Harusnya, barang subsidi ini dijual hanya kepada penerima subsidi dan tidak dijual secara terbuka, yaitu dapat disalurkan melalui kelembagaan petani yang sudah jelas penerima dan jumlah kebutuhannya. Sehingga kedepan, kelembagaan petani ini mesti diperkuat agar menghasilkan sistem yang berjalan secara tepat dan di sisi lain menguatkan daya tawar kaum petani.  
Akhir kata, subsidi pupuk perlu kita catat sebagai entry point dalam upaya  menerjang badai ketidakadilan yang selama ini menerpa kaum petani. Karena itu, masih diperlukan perangkat aksi nyata untuk mengefektifkan kebijakan subsidi itu, termasuk menghilangkan perilaku nakal semua elemen (distributor, pengecer, spekulan, oknum aparat pengawas dan penegak hukum). Bagaimanapun, dana subsidi pupuk - Rp. 6,7 trilyun saat ini - adalah anggaran negara yang tidak boleh sepeser pun disalah gunakan.
Perilaku mengambil hak petani atas anggaran negara adalah perilaku yang ’koruptif’. Jadi, tidak berlebihan kiranya beberapa kalangan berharap agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas jangkauan kerja dan sektornya, termasuk salah satunya membongkar lingkaran setan pupuk bersubsidi. Inilah problem keadilan yang harus diubah, secara revolusif ataupun evolusif. Saatnya KPK turut ambil bagian penyelamatan puluhan juta petani Indonesia. Untuk misi keadilan dan kemanusiaan, khususnya petani sebagai pahlawan pangan nasional.

   

Users' Comments  
 

Average user rating

   (0 vote)

 

Display 1 of 1 comments

Subsidi Pupuk

By: Muis () on 21-06-2010 10:32

Subsidi Pupuk

By: Muis ( IP 203.190.36.245) on 21-06-2010 10:32

Mohon subsidi pupuk yang mendatang direncanakan langsung kepetani, dapat menurunkan harga pupuk. Jangan seperti saat ini subsidi hanya dirasakan oleh produsen dengan sesukanya menerapkan ongkos angkut dari Lini I - Lini III. jika perlu kelompok tani/Gapoktan dapat membeli langsung ke pabrik tidak lagi liwat distributor atau kios yang hanya memperpanjang rantai tata niaga pupuk. Dapatkan Bapak memperjuangkan ini ???? 
 
Terima kasih

 

» Report this comment to administrator

» Reply to this comment...

Display 1 of 1 comments



Add your comment
Name
E-mail
Title  
 
Comment
 
Available characters: 600
   Notify me of follow-up comments
  This image contains a scrambled text, it is using a combination of colors, font size, background, angle in order to disallow computer to automate reading. You will have to reproduce it to post on my homepage
Enter what you see:

   
   



mXcomment 1.0.6 © 2007-2010 - visualclinic.fr
License Creative Commons - Some rights reserved
 

Komentar Terbaru

Subsidi Pupuk dan Nasib Petani
Subsidi Pupuk
Mohon subsidi pupuk yang mendatang...
21/06/10 10:32
Komentar Selengkapnya...
Oleh Muis

Lindungi Hak Petani, UU Harus...
Aaah,,,jadi bingung
Saya setuju dengan pernyataan pak Sus...
30/06/08 08:03
Komentar Selengkapnya...
Oleh Anak petani

Di KPK, Anggota Komisi IV...
Setuju
:grin
27/06/08 17:32
Komentar Selengkapnya...
Oleh Agung101

Anggota FPD Sarjan Tahir...
Lemahnya Sistem Partai
Kasus yang menimpa Sarjan membuktikan...
27/06/08 13:56
Komentar Selengkapnya...
Oleh sandhi

Di KPK, Anggota Komisi IV...
Ka'ban Harusnya Jadi Orang Hutan
Seharusnya MS Ka'ban, si Ketua Umum...
27/06/08 13:51
Komentar Selengkapnya...
Oleh sandhi

Jumlah Pengunjung

Hari ini19
Kemarin16
Pekan ini144
Bulan ini75
Total Pengunjung12123

(C) Fliesenstadt