|
Suswono
(Wakil Ketua Komisi IV DPR RI dari Fraksi PKS)
Sebuah kemajuan empatif. Barangkali, itulah penilaian yang layak kita lontarkan sejalan dengan kenaikan angka subsidi pupuk untuk anggaran tahun 2008, dari semula Rp 6,7 trilyun menjadi Rp 14,7 trilyun. Alokasi anggaran yang sudah disetujui Pemerintah bersama DPR RI ini bisa kita tegaskan sebagai refleksi kepedulian terhadap kepentingan petani. Yang kemudian perlu kita garis-bawahi, adakah komitmen keberpihakan itu benar-benar akan dirasakan langsung oleh kalangan petani selaku produsen pangan?
Secara konseptual dan praktik di lapangan, pupuk menjadi kebutuhan yang
tak bisa ditinggalkan dalam proses produksi pangan, terutama tanaman
padi. Petani kita sudah demikian tergantung pada aneka jenis pupuk
seperti urea, NPK, SP36, ZA dan KCl. Tampaknya, ketergantungan ini
berdampak serius bagi kaum petani, yaitu terjadinya krisis kelangkaan
pupuk setiap musim tanam. Jika barangnya ada, harganya jauh di atas
harga eceren tertinggi (HET) yang sudah dipatok Pemerintah.
Sebagai gambaran faktual (temuan di lapangan), di beberapa daerah
seperti Tegal dan Brebes – daerah sentra pertanian – harga pupuk urea
untuk isi 50 kg/karung mencapai Rp 67.000,- hingga Rp 70.000,-, padahal
HET hanya Rp 60.000,- Di daerah lainnya – sebagaimana yang diutarakan
Ketua Kelompok Tani Sumberwaru Kec. Dringu – harga pupuk bersubsidi
menembus angka Rp 140.000,- hingga Rp 150.000,- per kwintal, bahkan
lebih tinggi lagi untuk daerah-daerah tertentu, padahal harga resmi HET
hanya Rp 120.000,-.
Kita perlu garis bawahi bahwa perbedaan harga faktual di lapangan
versus harga resmi HET jelas memperberat biaya produksi. Bagi petani,
biaya yang harus dikeluarkan itu praktis mengurangi hasil akhir
“perjuangannya”, terlebih kalau ternyata mereka kemudian mengalami
gagal panen. Derap kesejahteraan petani bukan hanya sulit beranjak
naik, tapi buram dan bahkan kian buram dari hari ke hari.
Apa yang mereka alami sungguh tidak adil. Kenapa ? Alasannya dapat kita
telaah pada kontribusi (baca : kepahlawanan) mereka dalam penyediaan
pangan nasional. Menurut catatan Departemen Pertanian, tahun 2008 ini,
petani dalam negeri mampu memproduksi sekitar 36,75 juta ton. Capaian
ini dinilai bukan hanya mengantarkan catatan keberhasilan petani, tapi
juga mengantarkan kondisi aman untuk ketersediaan pangan nasional. Hal
ini sejalan dengan kuantitas kebutuhan pangan sebesar 32,62 juta ton.
Berarti ada surplus sekitar 4,13 juta ton.
Surplus tersebut – dapat kita catat lebih jauh – merupakan kontribusi
besar kaum petani dalam mengerem anggaran untuk importasi beras, yang
kini harganya kian melangit. Harga beras internasional saat ini
mengalami kenaikan sebesar AS$ 250/ton, dari AS$ 2.850/ton pada Januari
2007 dan kini menjadi AS$ 3.100/ton. Dengan realitas harga beras
internasional ini – di sisi lain terdapat surplus – maka petani kita
perlu dan layak mendapat gelar sebagai pahlawan devisa, yakni dalam
kategori menahan potensi dolar terbang ke negeri jiran.
Yang memprihatinkan, bukan gelar yang diterimanya, tapi justru himpitan
yang terus mendera kaum petani. Meski Pemerintah – DPR RI sudah
memperlihatkan keberpihakannya dalam bentuk subsidi antara lain untuk
pupuk, tapi fakta di lapangan jauh berbeda. Petani tetap diperhadapkan
harga yang jauh lebih tinggi dari HET.
Mencermati realitas harga pupuk yang tetap masih lebih tinggi dari HET,
maka ada beberapa hal yang diindikasikan sebagai faktor penyebab, yaitu
disparitas harga antara pupuk bersubsidi dan pupuk non bersubsidi,
lemahnya pengawasan yang menjadi tanggung jawab Komisi Pengawasan Pupuk
dan Pestisida (KP3), dan selisih antara kebutuhan pupuk di lapangan
dengan alokasi yang ditetapkan Pemerintah.
Adanya disparitas harga antara pupuk bersubsidi dan pupuk non
bersubsidi yang terlalu besar - dapat mencapai 3 kali lipat – telah
membuat para spekulan lebih memilih menjual pupuk bersubsidi ke sektor
yang tidak mendapat subsidi pupuk (perkebunan swasta, perusahaan
tanaman pangan, dan perusahaan peternakan). Selain itu, praktik
penyelundupan pupuk ke luar negeri juga kerap terjadi mengingat
keuntungan yang diperoleh sangatlah besar. Hal inilah yang membuat
pasokan yang disediakan untuk petani menjadi berkurang - dan kalaupun
ada - harganya dinaikkan melebihi HET.
Masalah kedua adalah lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh Komisi
Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) terhadap distribusi pupuk
bersubsidi di setiap Kabupaten atau Kota. Langkanya pupuk dan harga
yang jauh melebihi HET – mau diakui atau tidak – turut dipicu oleh
tidak berjalannya fungsi KP3 yang dibentuk oleh Pemda tingkat
Kabupaten/Kota. Kalau saja KP3 mengoptimalkan fungsi dan otoritasnya,
setidaknya para distributor ataupun pengecer yang nyata-nyata menjual
harga diluar ketentuan dapat diberikan sanksi dan hukuman. Di lain
pihak, KP3 dapat memantau langsung wilayah mana yang kesulitan pupuk
sehingga dapat langsung melakukan langkah cepat di lapangan.
Selain kedua faktor diatas, masalah berikutnya adalah masih adanya gap
antara jumlah kebutuhan pupuk di lapangan dengan alokasi pupuk
bersubsidi yang ditetapkan Pemerintah. Selisih ini lebih banyak
disebabkan oleh perbedaan perhitungan kebutuhan pupuk per luasan hektar
lahan. Secara umum, faktor ketiga ini relatif jauh lebih kecil
pengaruhnya dibanding masalah lemahnya kinerja pengawasan dan
disparitas harga yang dimanfaatkan oleh spekulan.
Jalan Keluar
Melihat beberapa faktor permasalahan tingginya harga pupuk yang
melebihi HET, setidaknya ada beberapa langkah yang dapat dijadikan
sebagai solusi atas masalah tersebut.
Pertama, optimalisasi kinerja Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida
(KP3) di setiap Kabupaten/Kota. Komisi yang berisikan unsur
pemerintahan daerah, kepolisian, serta kejaksaan, dapat menjadi ujung
tombak penertiban distribusi. Ketika petani setempat tetap menjerit,
maka KP3 dapat melihat beberapa kemungkinan yang mendesak untuk segera
diatasi, yaitu ulah para spekulan yang menimbun pupuk, menjual diatas
harga ketentuan dengan berbagai alasannya, dan menjual di luar wilayah
kewenangannya seperti ke luar daerah, sektor swasta, atau bahkan
menyelundupkannya ke luar negeri.
Kedua, pemberlakuan subsidi penuh harga pupuk bagi semua sektor, baik
usaha tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan peternakan yang
dilakukan oleh petani maupun perusahaan swasta. Dengan demikian, tidak
ada ruang pancingan bagi para spekulan untuk mengambil keuntungan.
Kalaupun hal ini dirasa kurang adil – perlakuan sama untuk petani dan
swasta - Pemerintah dapat mengganti kebijakan non subsidi pupuk
terhadap sektor swasta dengan memperbesar pungutan pajak atau
pembebanan insentif hasil produksi mereka. Dengan demikian, nilai ini
dapat menutupi subsidi yang dikeluarkan dan secara tidak langsung
mengurangi peluang penyimpangan distribusi pupuk bersubsidi.
Ketiga, pemberlakuan distribusi secara tertutup. Selama ini, distribusi
pupuk bersubsidi dilakukan secara terbuka, artinya pupuk yang menjadi
barang subsidi dijual bebas di pasaran dan semua orang dapat
membelinya. Harusnya, barang subsidi ini dijual hanya kepada penerima
subsidi dan tidak dijual secara terbuka, yaitu dapat disalurkan melalui
kelembagaan petani yang sudah jelas penerima dan jumlah kebutuhannya.
Sehingga kedepan, kelembagaan petani ini mesti diperkuat agar
menghasilkan sistem yang berjalan secara tepat dan di sisi lain
menguatkan daya tawar kaum petani.
Akhir kata, subsidi pupuk perlu kita catat sebagai entry point dalam
upaya menerjang badai ketidakadilan yang selama ini menerpa kaum
petani. Karena itu, masih diperlukan perangkat aksi nyata untuk
mengefektifkan kebijakan subsidi itu, termasuk menghilangkan perilaku
nakal semua elemen (distributor, pengecer, spekulan, oknum aparat
pengawas dan penegak hukum). Bagaimanapun, dana subsidi pupuk - Rp. 6,7
trilyun saat ini - adalah anggaran negara yang tidak boleh sepeser pun
disalah gunakan.
Perilaku mengambil hak petani atas anggaran negara adalah perilaku yang
’koruptif’. Jadi, tidak berlebihan kiranya beberapa kalangan berharap
agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas jangkauan kerja dan
sektornya, termasuk salah satunya membongkar lingkaran setan pupuk
bersubsidi. Inilah problem keadilan yang harus diubah, secara revolusif
ataupun evolusif. Saatnya KPK turut ambil bagian penyelamatan puluhan
juta petani Indonesia. Untuk misi keadilan dan kemanusiaan, khususnya
petani sebagai pahlawan pangan nasional. |
|
|
Subsidi Pupuk
By: Muis () on 21-06-2010 10:32