|
"Suswono
mengaku menerima travel cheque senilai Rp 150 juta, tahun lalu. Suswono
mengaku uang itu telah dikembalikan ke KPK." (Suara Karya, 3 Mei 2008)
JAKARTA : Anggota Komisi IV DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Sarjan Tahir, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi alih fungsi hutan bakau di Tanjung Api-api, Sumatera Selatan. Sekitar pukul 21.30 tadi malam, Sarjan yang diperiksa sejak pagi hari langsung ditahan KPK di Polres Jakarta Utara.
Wakil Ketua KPK bidang Penindakan, Chandra Hamzah, membenarkan
penahanan Sarjan. "Tersangka kami kenakan pasal gratifikasi, yaitu
Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,"
katanya. Pasal itu mengancam pegawai negara atau penyelenggara negara
dengan hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20
tahun.
Menurut Chandra, dalam kasus gratifikasi alih fungsi lahan hutan itu
sudah ada enam anggota Komisi IV DPR yang mengembalikan uang yang
diterimanya berkaitan pembahasan masalah itu. Empat orang langsung
mengembalikannya beberapa saat setelah menerimanya, dua orang lagi
masih diselidiki pengembaliannya.
Chandra menambahkan, siapa saja yang menerima hadiah seperti itu,
tetapi tidak melaporkannya kepada KPK 30 hari sesudahnya, bisa
dikenakan pasal menerima gratifikasi (pemberian hadiah sesuai
jabatan--Red).
Penetapan status tersangka itu dibenarkan juru bicara KPK, Johan Budi
SP. "Benar, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam
kasus pengalihan lahan hutan bakau di Tanjung Api-api," kata Johan.
Ketua Fraksi Partai Demokrat (PD) Syarif Hasan mengaku tidak akan
melindungi anggota Fraksi PD yang diduga terlibat kasus suap alih
fungsi hutan bakau di Sumatera Selatan untuk dijadikan Pelabuhan
Tanjung Api-api. "Kita tidak akan melakukan intervensi, bahkan akan
mendukung KPK," kata Syarif didampingi Sekretaris FPD DPR Sutan
Bhatoegana.
Bahkan, Syarif ungkapkan, partainya juga melakukan penyelidikan internal melalui Badan Kehormatan (BK) DPP PD.
Sekalipun mengakui Sarjan adalah Sekretaris Dewan Pembina PD, Syarif
menyatakan hal itu tidak akan memengaruhi dukungan PD terhadap KPK.
Koordinator Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN) Firmansyah
Arifin, saat dihubungi per telepon, minta KPK segera menindaklanjuti
pengakuan sejumlah anggota DPR yang menerima uang berkait dengan
pengalihan status hutan lindung Air Talang, Banyuasin, Sumatera
Selatan, meskipun uang yang diterimanya sudah dikembalikan ke KPK.
Selain masing-masing anggota DPR yang menerima dana tersebut harus
dievaluasi internal, Firman juga mengusulkan agar partai politik
melakukan pergantian antarwaktu terhadap anggota dewan bersangkutan.
Masih menurut Firman, jika KPK tidak melakukan proses hukum terhadap
mereka, akan sulit kasus ini dijadikan shock therapy bagi anggota dewan
lainnya. Termasuk upaya pengungkapan kasus-kasus serupa terhadap
anggota dewan yang mungkin menerima uang serupa, tetapi tidak secara
terang-terangan mengakuinya.
Kamis kemarin, KPK juga meminta keterangan anggota Komisi IV DPR, Iman
Syuja, dari Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) dan Tamsil Linrung
dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) sebagai saksi untuk kasus
itu. Mereka mengaku mendapat sejumlah uang berkaitan alih fungsi hutan
lindung di Bintan dan hutan bakau di Tanjung Api-api. Tetapi, mereka
mengembalikan uang itu.
Namun, baik Imam maupun Tamsil mengaku tidak tahu identitas orang yang
menyerahkan uang itu. "Saya lupa orangnya. Saya juga lupa jumlahnya,
tapi saya punya catatannya. Waktu itu dikembalikan ke fraksi," kata
Tamsil.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi IV Suswono, anggota Komisi IV Imam
Sudja, dan anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) Mufid
Buysairi juga mengaku telah menerima sejumlah uang dari pihak-pihak
tertentu terkait dengan pengalihan status hutan lindung Air Talang,
Banyuasin, Sumatera Selatan.
Jumlah uang yang diterima ketiga anggota DPR itu bervariasi. Suswono
mengaku menerima travel cheque senilai Rp 150 juta, tahun lalu. Suswono
mengaku uang itu telah dikembalikan ke KPK. Imam Sudja mengaku menerima cek perjalanan senilai Rp 20 juta.
Sedangkan Mufid Busyairi mengaku menerima cek senilai Rp 35 juta dalam
amplop tertutup.
Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum UGM, Denny Indrayana,
mendesak partai politik sebagai institusi mendukung upaya pemberantasan
korupsi yang dilakukan KPK, untuk mencegah terjadinya kejahatan
legislasi yang dilakukan kepanjangan tangan partai di parlemen.
Dalam diskusi bertajuk 'Bubarkan KPK?' di Gedung Dewan Perwakilan
Daerah (DPD) Senayan, Denny menyatakan, saat ini tidak ada parpol yang
secara institusi menegaskan diri mendukung upaya KPK dalam melakukan
pemberantasan korupsi. "Hanya individu-individu. Hal itu terjadi karena
parpol gamang. Mereka gamang karena parpol memang episentrum korupsi di
Indonesia," kata Denny. (Rully/Sugandi/Nefan Kristiono)
|
|
|
Lemahnya Sistem Partai
By: sandhi () on 27-06-2008 13:56