Javascript must be enabled in your browser to use this page.
Please enable Javascript under your Tools menu in your browser.
Once javascript is enabled Click here to go back to Ir. H. SUSWONO, MMA
 


Solusi kemiskinan dan kelaparan terletak pada dua bentuk kebijakan yakni proteksi dan subsidi. Dalam konteks kekinian kita, ada pertanyaan klasik yang layak dimunculkan tentang proteksi dan subsidi ini, yakni apakah kebijakan itu telah mencapai targetnya?. Target ”orang” yaitu subsidi memang dinikmati oleh masyarakat marjinal yang membutuhkannya. Target filosofi yaitu subsidi berhasil membantu masyarakat marjinal dan miskin tersebut keluar dari kemiskinan dan kemarjinalannya. (Suswono)

 
 
Di KPK, Anggota Komisi IV Sesalkan MS Kaban PDF Print E-mail
Wednesday, 25 June 2008
 

Views : 493    

Published in : Artikel, Kliping Media

”Misalnya Batam sudah dialihfungsikan, Bintan, dan Tanjung Api-Api sudah terjadi. Tapi, Menhut memberi keterangan punya kewenangan diskresi sambil menunggu hasil kajian” (Okezone, 17 Juni 2008)


JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IV DPR Suswono menyesalkan kebijakan Menteri Kehutanan MS Kaban yang dinilainya sudah memberikan izin pengelolaan hutan lindung sebelum mendapat rekomendasi dari parlemen.   

"

Seharusnya sebelum ada persetujuan dari DPR, tidak boleh dan tidak dibenarkan ada eksploitasi," kata anggota Fraksi PKS itu usai memberi kesaksian atas kasus alih fungsi hutan lindung Tanjung Si Api-Api, Sumatra Selatan di KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/6/2008).   

Suswono mencontohkan kasus alih fungsi hutan lindung di Batam, Bintan, dan Tanjung Api-Api.

"Misalnya Batam sudah dialihfungsikan, Bintan, dan Tanjung Api-Api sudah terjadi. Tapi, Menhut memberi keterangan punya kewenangan diskresi sambil menunggu hasil kajian," katanya.   

Lebih lanjut, Suswono mengungkapkan, mekanisme perizinan alih fungsi hutan lindung ialah menteri meminta persetujuan DPR. Lalu, DPR membentuk tim independen untuk melakukan pengkajian terlebih dulu.   

Dalam pemeriksaan KPK, kata Suswono, dirinya mendapat pertanyaan mengenai mekanisme alih fungsi hutan lindung.   

"Saya jelaskan aturan UU nomor 41 tahun 99 bahwa alih fungsi hutan harus dapat persetujuan dari DPR," kata dia.(sis)

 

   

Users' Comments  
 

Average user rating

   (0 vote)

 


Add your comment
Name
E-mail
Title  
 
Comment
 
Available characters: 600
   Notify me of follow-up comments
  This image contains a scrambled text, it is using a combination of colors, font size, background, angle in order to disallow computer to automate reading. You will have to reproduce it to post on my homepage
Enter what you see:

   
   

No comment posted



mXcomment 1.0.6 © 2007-2010 - visualclinic.fr
License Creative Commons - Some rights reserved
 

Komentar Terbaru

Subsidi Pupuk dan Nasib Petani
Subsidi Pupuk
Mohon subsidi pupuk yang mendatang...
21/06/10 10:32
Komentar Selengkapnya...
Oleh Muis

Lindungi Hak Petani, UU Harus...
Aaah,,,jadi bingung
Saya setuju dengan pernyataan pak Sus...
30/06/08 08:03
Komentar Selengkapnya...
Oleh Anak petani

Di KPK, Anggota Komisi IV...
Setuju
:grin
27/06/08 17:32
Komentar Selengkapnya...
Oleh Agung101

Anggota FPD Sarjan Tahir...
Lemahnya Sistem Partai
Kasus yang menimpa Sarjan membuktikan...
27/06/08 13:56
Komentar Selengkapnya...
Oleh sandhi

Di KPK, Anggota Komisi IV...
Ka'ban Harusnya Jadi Orang Hutan
Seharusnya MS Ka'ban, si Ketua Umum...
27/06/08 13:51
Komentar Selengkapnya...
Oleh sandhi

Jumlah Pengunjung

Hari ini17
Kemarin16
Pekan ini142
Bulan ini73
Total Pengunjung12121

(C) Fliesenstadt