Javascript must be enabled in your browser to use this page.
Please enable Javascript under your Tools menu in your browser.
Once javascript is enabled Click here to go back to Ir. H. SUSWONO, MMA
 


Solusi kemiskinan dan kelaparan terletak pada dua bentuk kebijakan yakni proteksi dan subsidi. Dalam konteks kekinian kita, ada pertanyaan klasik yang layak dimunculkan tentang proteksi dan subsidi ini, yakni apakah kebijakan itu telah mencapai targetnya?. Target ”orang” yaitu subsidi memang dinikmati oleh masyarakat marjinal yang membutuhkannya. Target filosofi yaitu subsidi berhasil membantu masyarakat marjinal dan miskin tersebut keluar dari kemiskinan dan kemarjinalannya. (Suswono)

 
 
Suswono Minta KPK Tuntaskan Kasus Al Amin PDF Print E-mail
Friday, 25 April 2008
 

Views : 175    

Published in : Artikel, Kliping Media

JAKARTA - Skandal suap yang diduga melibatkan Al Amin Nasution bakal menjadi pintu terungkapnya berbagai kasus lain di DPR. Kabar banyaknya “amplop” yang mampir di rumah wakil rakyat itu diakui sejumlah politisi Senayan.

“Sekarang ini sebenarnya kejadian-kejadian begini (DPR terima amplop) mulai berkurang. Cuma kadang-kadang ada yang tukang usil. Memberi isyarat-isyarat minta disangoni (diberi uang),” ungkap Slamet Efendy Yusuf, politikus Partai Golkar, yang juga mantan ketua Badan Kehormatan DPR.

 

Slamet mengaku pernah diberi amplop Rp 15 juta dari salah satu kabupaten di Sumatera Selatan. Dia menerima gratifikasi itu saat menyosialisasikan hasil amandemen UUD 45. Lantas, Slamet menyerahkan hadiah itu ke KPK.

“Kami sudah sampaikan, tolong kalau menyambut anggota DPR, berikan masalah-masalahnya dan data-data daerah yang dibutuhkan. Kalau ongkos hotel dan pesawat, itu sudah ditanggung negara,” jelas mantan ketua BK itu.

Sebelumnya, sekitar Mei 2006, Departemen Dalam Negeri pernah mengaku memberi imbalan kepada anggota Pansus RUU Pemerintahan Aceh. Anggaran yang diklaim resmi tertera di APBN 2006 itu totalnya Rp 385 juta. Setiap wakil rakyat mendapat amplop berisi Rp 5 jutaan.

Pada Juli 2007, isu bagi-bagi amplop kembali meruak. Kali ini melanda 12 anggota tim Komisi II yang disebar ke sejumlah daerah untuk memantau persiapan pemekaran. Adanya praktik tak terpuji itu mulai santer setelah Suryama M. Sastra (Fraksi PKS) yang ditugasi memantau persiapan pemekaran di Kabupaten Minahasa, mengaku menerima bingkisan berisi uang kontan Rp 14,9 juta. Selain itu, ada Rp 570 ribu dari pemda setempat untuk biaya hotel.

FPKS lewat ketua fraksinya, Mahfudz Sidik, juga mengungkapkan bahwa salah satu anggotanya menerima gratifikasi saat berkunjung ke Bintan dalam rangka membahas izin pengalihan hutan lindung. Kasus Bintan itulah yang kemudian menyeret Al Amin setelah tepergok menerima suap dari Sekda Bintan Azirwan.

Sekjen PDI Perjuangan Pramono Anung yang dihubungi terpisah juga tidak menutup mata atas fakta banyaknya amplop yang diterima wakil rakyat. Tapi, dia menegaskan, anggota Fraksi PDI Perjuangan di parlemen sudah di-warning untuk menolak segala bentuk gratifikasi. “Semua amplop yang diberi dalam proses legislasi maupun kunjungan ke daerah harus ditolak,” katanya.

Dengan percaya diri dia menyatakan, kasus-kasus korupsi di parlemen sangat jarang yang melibatkan kader PDIP. “Malah nggak pernah ada,” ujarnya. Sebab, jelas dia, ada sanksi berat bagi kader partai yang terbukti menerima uang suap. Sanksinya berupa tidak dicalonkan kembali pada periode mendatang.

Namun, pernahkah DPP PDIP menerima laporan adanya anggota Fraksi PDIP di DPR yang mengembalikan dana gratifikasi? “Belum pernah memberi laporan,” jawab Pram. “Kalau mereka diam-diam menerima, sampai menjadi kasus, pasti tidak akan kami ampuni,” tandasnya.

Secara terpisah, Sekretaris Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB) Anisah Mahfudz menyatakan, hingga saat ini belum ada anggota fraksinya yang melapor telah menerima dana gratifikasi.

Minta Dituntaskan

Kasus Al Amin ikut mengguncang Komisi IV. Apalagi, muncul indikasi bahwa suap kasus pengalihan fungsi hutan lindung Bintan itu melibatkan sejumlah anggota dewan.

Wakil Ketua Komisi IV Suswono mendesak KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menyelesaikan kasus itu secara tuntas. “Jangan ada stigma bahwa ini (kasus dugaan suap, Red) pekerjaan kolektif Komisi IV,” ujarnya usai menjadi pembicara diskusi bertema KPK Mulai Jewer DPR di Jakarta kemarin.

Rapat pimpinan maupun rapat internal Komisi IV, katanya, sama sekali tidak pernah menugasi siapa pun, termasuk Al Amin, untuk melakukan deal-deal tertentu dalam program pengalihan hutan lindung menjadi ibu kota Kabupaten Bintan.

Namun, dalam penelusuran koran ini sejumlah sumber menyebutkan, ada dua anggota DPR lagi yang bertemu Sekda Bintan Azirwan yang disebut-sebut sebagai pemberi suap. Mereka bertemu di malam yang sama, saat Al Amin ditangkap di Hotel Ritz-Carlton Kamis (10/4). Adanya anggota wakil rakyat selain Al Amin juga diakui Syamsul Huda, pengacara Azirwan.

Ketika ditanya adanya isu yang menyebut anggota DPR yang bertemu Azirwan berinisial S, Suswono segera menyanggah? “Tidak, saya sama sekali tidak pernah datang ke Ritz-Carlton,” jawab Suswono.

Dia menjelaskan, hari itu dia berada di Bogor. Begitu selesai menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Bulog, pria berkacamata itu mengaku langsung pulang. Suswono bahkan mengaku baru mengetahui penangkapan koleganya itu pukul Kamis (10/4) 08.00.

Secara terpisah, politikus PPP Lukman Hakim Saefuddin menilai pemberitaan media massa sudah terlalu jauh. “Anda (pers) hanya memuat satu versi, dari KPK,” ujarnya tadi malam.

Selain melakukan advokasi pada Amin, anggota Komisi III DPR itu mengungkapkan, pihaknya akan mengkaji apakah KPK berwenang menangkap Amin. Dia menilai lembaga antikorupsi itu terlalu dini menangkap suami Kristina tersebut.

Bisa Batal

Persetujuan Menteri Kehutanan dan Komisi IV DPR terhadap konversi hutan lindung menjadi ibu kota Kabupaten Bintan bisa dibatalkan. “Bisa dilakukan lewat PTUN bila ada pihak yang merasa bermasalah,” ujar Wakil Ketua Badan Kehormatan DPR RI Gayus Lumbuun di Mario’s Place.

Suswono juga mengungkapkan, saat ini bola ada di tangan Menteri Kehutanan. M.S. Kaban, ujarnya, bisa saja menganulir persetujuan jika ditemukan adanya indikasi yang kuat. “Toh SK belum diterbitkan. Bergantung Menhut. Kalau memang Menhut melihat kasus ini, dia bisa mengonsultasikan kembali ke Komisi IV. Itu lebih baik,” ujarnya.

Jika bersikukuh menerbitkan SK, ujarnya, apa yang nanti terjadi adalah tanggung jawab Menhut. “Jika ada masyarakat mengajukan gugatan di PTUN,” tambahnya. Dia lantas mengungkapkan, ada sekitar 10 pengajuan konversi hutan lindung yang diajukan ke Komisi IV sejak 2004.

 

   

Users' Comments  
 

Average user rating

   (0 vote)

 


Add your comment
Name
E-mail
Title  
 
Comment
 
Available characters: 600
   Notify me of follow-up comments
  This image contains a scrambled text, it is using a combination of colors, font size, background, angle in order to disallow computer to automate reading. You will have to reproduce it to post on my homepage
Enter what you see:

   
   

No comment posted



mXcomment 1.0.6 © 2007-2010 - visualclinic.fr
License Creative Commons - Some rights reserved
 

Komentar Terbaru

Subsidi Pupuk dan Nasib Petani
Subsidi Pupuk
Mohon subsidi pupuk yang mendatang...
21/06/10 10:32
Komentar Selengkapnya...
Oleh Muis

Lindungi Hak Petani, UU Harus...
Aaah,,,jadi bingung
Saya setuju dengan pernyataan pak Sus...
30/06/08 08:03
Komentar Selengkapnya...
Oleh Anak petani

Di KPK, Anggota Komisi IV...
Setuju
:grin
27/06/08 17:32
Komentar Selengkapnya...
Oleh Agung101

Anggota FPD Sarjan Tahir...
Lemahnya Sistem Partai
Kasus yang menimpa Sarjan membuktikan...
27/06/08 13:56
Komentar Selengkapnya...
Oleh sandhi

Di KPK, Anggota Komisi IV...
Ka'ban Harusnya Jadi Orang Hutan
Seharusnya MS Ka'ban, si Ketua Umum...
27/06/08 13:51
Komentar Selengkapnya...
Oleh sandhi

Jumlah Pengunjung

Hari ini13
Kemarin15
Pekan ini28
Bulan ini125
Total Pengunjung12173

(C) Fliesenstadt