|
”Seharusnya sebelum ada persetujuan dari DPR, tidak boleh dan tidak dibenarkan ada eksploitasi,” (Seputar Indonesia, 17 Juni 2008)
JAKARTA(SINDO) – Wakil Ketua Komisi IV DPR Suswono mempersoalkan adanya kebijakan Menteri Kehutanan MS Kaban berupa diskresi terkait alih fungsi hutan.
Menurut dia, dengan kebijakan itu, Menhut leluasa memberikan izin
pengelolaan hutan lindung sebelum mendapat rekomendasi dari DPR.
”Seharusnya sebelum ada persetujuan dari DPR, tidak boleh dan tidak
dibenarkan ada eksploitasi,” ungkap Suswono seusai diperiksa di Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, kemarin.
Suswono diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi alih fungsi
hutan lindung Tanjung Api Api, Banyuasin, Sumatera Selatan. Menurut
politikus PKS ini, rata-rata alih fungsi hutan sudah dilakukan sebelum
rekomendasi dari DPR turun. Dia mencontohkan kasus alih fungsi hutan
lindung di Batam, Bintan, dan Tanjung Api Api. “Misalnya di Batam,
Bintan, dan Tanjung Api Api, alih fungsi sudah terjadi. Namun, Menhut
memberi keterangan punya kewenangan diskresi sambil menunggu hasil
kajian,” katanya.
Dia mengatakan, mekanisme perizinan alih fungsi hutan lindung adalah
menteri meminta persetujuan DPR, kemudian DPR membentuk tim independen
untuk mengkaji terlebih dulu Lebih jauh, Suswono mengakui adanya aliran
dana kepada Komisi IV DPR.
“Saya memberikan keterangan sebagai pimpinan Komisi IV, aliran dana
memang ada sekitar satu setengah tahun lalu di Tanjung Api Api,”
ungkapnya. Namun, Suswono mengatakan, dalam kasus ini, dirinya hanya
dilibatkan dalam proses prosedural. Mengenai praktiknya, dirinya sudah
tidak dilibatkan. ”Hanya soal bagaimana alih fungsi hutan lindung itu
dialihfungsikan,” terangnya.
Suswono juga mengakui pernah menerima uang sebesar Rp150 juta dalam
bentuk cek terkait alih fungsi hutan lindung itu. Namun, dia tidak
mengetahui apakah di Komisi IV ada mekanisme untuk menerima gratifikasi
itu. Yang jelas, Suswono menyatakan sudah mengembalikan uang itu ke KPK
satu setengah tahun lalu.
“Jadi, memang benar dana itu ada. Dananya Rp150 juta dalam bentuk cek,
saya pribadi. Saya segera kembalikan karena dana gratifikasi tidak
boleh lebih dari tiga bulan,” tandasnya. Alih fungsi hutan bakau
Tanjung Api Api semula diajukan seluas 600 hektare. Namun, Tim Hutan
Lindung Komisi IV yang dibentuk pada 2 Maret 2006 mengizinkan
terjadinya alih fungsi hingga 1.000 hektare. Alih fungsi itu
diperuntukkan bagi pembangunan Pelabuhan Tanjung Api Api.
Diduga, anggota DPR menerima sejumlah uang untuk memperlancar
pembahasan pengalihfungsian hutan tersebut. Dari kasus ini, KPK sudah
menetapkan anggota Komisi IV DPR Sarjan Taher sebagai tersangka. Selain
itu, KPK juga telah memeriksa sejumlah anggota Komisi IV lainnya.
Bahkan, KPK pernah menerjunkan tim penyidik ke Pemerintah Provinsi
(Pemprov) Sumatera Selatan. Tim KPK melakukan penggeledahan di sejumlah
ruangan di kantor pemprov.
|
|
|