|
”Sekarang menjadi prioritas kami. Sebelum masa tugas berakhir, kami
berharap sudah disahkan,” (Kompas, 16 Juni 2008)
Jakarta, Kompas - Komisi IV DPR berinisiatif menyusun Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Pembalakan Liar. Penyusunan yang sedang dalam tahap draf akademis itu diharapkan selesai tahun 2008.
”Sekarang menjadi prioritas kami. Sebelum masa tugas berakhir, kami
berharap sudah disahkan,” kata Wakil Ketua Komisi IV DPR Suswono di
Jakarta, Sabtu (14/6). Penyusunan draf akademis telah melibatkan
Universitas Gadjah Mada (UGM), Mulawarman, dan Institut Pertanian Bogor
(IPB), menyusul kemudian masukan dari perguruan tinggi di Nanggroe Aceh
Darussalam (NAD) dan Papua.
Rencananya, pada UU itu nantinya
berisi ancaman sanksi penjara dalam ukuran minimal, memungkinkan
pengungkapan kasus pencucian uang dalam pembalakan liar, serta
mendorong pengusutan kasus hingga para cukong yang membiayai
pembalakan. Selama ini, sebagian besar persidangan hanya menjerat
operator di lapangan, seperti penebang kayu dan sopir truk, sedangkan
cukong kayu tak tersentuh.
Data Indonesia Corruption Watch (ICW)
menunjukkan, lebih dari 80 persen dari semua kasus sidang pembalakan
liar, para terdakwanya diputus bebas.
Direktur Jenderal
Perlindungan Hukum dan Konservasi Alam Departemen Kehutanan Darori
menyatakan, sejak otonomi daerah diterapkan, pembalakan liar kian tak
terkendali. ”Adanya ancaman hukuman minimal sangat positif bagi upaya
penegakan hukum,” ujarnya. |
|
|