|
"Ini terkait kasus Tanjung Api-api. Saya sudah menyerahkan dana
gratifikasi itu satu setengah tahun yang lalu. Sudah saya sampaikan ke
KPK," (inilah.com, 17 Juni 2008)
Jakarta - Anggota FPKS Suswono menjalani pemeriksaan di KPK. Pria yang pernah mengembalikan cek Rp 150 juta ini dimintai keterangan seputar kasus alih fungsi hutan mangrove menjadi Pelabuhan Tanjung Api-api di Sumsel.
"Ini terkait kasus Tanjung Api-api. Saya sudah menyerahkan dana
gratifikasi itu satu setengah tahun yang lalu. Sudah saya sampaikan ke
KPK," katanya.
Hal ini disampaikan Suswono yang juga Wakil Ketua Komisi IV DPR ini setibanya di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/6)."Jadi memang benar dana itu ada. Dananya Rp 150 juta dalam bentuk cek,
saya pribadi. Saya segera kembalikan karena dana gratifikasi tidak
boleh lebih dari 3 bulan," jelas Suswono.
Namun Suswono mengaku tidak tahu apakah memang ada mekanisme menerima dana gratifikasi di Komisi IV DPR.
"Saya tidak tahu. Tanya saja sama yang bersangkutan. Saya lebih banyak
dilibatkan proses prosedur. Soal bagaimana hutan lindung. Sebagai
pimpinan komisi IV, pendalaman soal hutan lindung itu dialihfungsikan,"
tutur Suswono.
|
|
|
| Users' Comments |
|
Average user rating
(0 vote)
|
|
Add your comment
|
Perlindungan KPK terhadap Saksi
By: Yudha () on 23-06-2008 15:51