|
”Sekarang menjadi prioritas kami. Sebelum masa tugas berakhir, kami berharap sudah disahkan,” (Kompas, 16 Juni 2008)
Jakarta, Kompas - Komisi IV DPR berinisiatif menyusun Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Pembalakan Liar. Penyusunan yang sedang dalam tahap draf akademis itu diharapkan selesai tahun 2008.
”Sekarang menjadi prioritas kami. Sebelum masa tugas berakhir, kami berharap sudah disahkan,” kata Wakil Ketua Komisi IV DPR Suswono
di Jakarta, Sabtu (14/6). Penyusunan draf akademis telah melibatkan
Universitas Gadjah Mada (UGM), Mulawarman, dan Institut Pertanian Bogor
(IPB), menyusul kemudian masukan dari perguruan tinggi di Nanggroe Aceh
Darussalam (NAD) dan Papua.
Rencananya, pada UU itu nantinya berisi ancaman sanksi penjara dalam
ukuran minimal, memungkinkan pengungkapan kasus pencucian uang dalam
pembalakan liar, serta mendorong pengusutan kasus hingga para cukong
yang membiayai pembalakan. Selama ini, sebagian besar persidangan hanya
menjerat operator di lapangan, seperti penebang kayu dan sopir truk,
sedangkan cukong kayu tak tersentuh.
Data Indonesia Corruption Watch (ICW) menunjukkan, lebih dari 80 persen
dari semua kasus sidang pembalakan liar, para terdakwanya diputus
bebas.
Direktur Jenderal Perlindungan Hukum dan Konservasi Alam Departemen
Kehutanan Darori menyatakan, sejak otonomi daerah diterapkan,
pembalakan liar kian tak terkendali. ”Adanya ancaman hukuman minimal
sangat positif bagi upaya penegakan hukum,” ujarnya.
|
|
|