|
"Alih fungsi itu dilakukan rata-rata sudah ada eksploitasi di sana," (Suara Karya, 18 Juni 2008)
JAKARTA (Suara Karya): Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Suswono mengatakan, izin alih fungsi hutan lindung di Bintan, Tanjung Api-api dan Batam dikeluarkan DPR setelah dilakukan eksploitasi besar-besaran di wilayah tersebut. Izin diskresi Menteri Kehutanan merupakan awal eksploitasi tersebut.
Hal itu diungkapkan Suswono usai memberi keterangan kepada penyidik KPK, kemarin.
Pada pemeriksaan itu, Suswono mengaku dimintai keterangan tentang
prosedur administratif proses alih fungsi hutan, tidak secara spesifik
membahas kasus-kasus dugaan korupsi yang kini sedang ditangani oleh KPK.
Menurut Suswono, alih fungsi hutan di ketiga wilayah itu didahului
dengan proses ekspolitasi hutan, meski rekomendasi DPR tentang alih
fungsi belum dikeluarkan DPR. "Alih fungsi itu dilakukan rata-rata
sudah ada eksploitasi di sana," kata Suswono.
Menurut dia, ekspoitasi pendahuluan itu didasarkan pada kewenangan
diskresi Menteri Kehutanan, sejak 2004. Suswono menegaskan, Komisi IV
akan membahas kemungkinan pelanggaran prosedur dalam pelaksanaan
kewenangan diskresi itu.
Hutan yang akan dialih fungsi, menurut Suswono, seharusnya tidak bisa
dieksploitasi sebelum ada kajian dari tim terpadu dan rekomendasi DPR,
seperti ketentuan dalam UU No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.
Selain mengurus alih fungsi di Bintan, Batam, dan Sumatera Selatan, DPR
kemungkinan akan mengurus permohonan alih fungsi hutan di sepuluh
wilayah lain yang tersebar di Sumatera, Kalimantan dan Sulawesi Suswonomemastikan sebelum izin alih fungsi hutan dikeluarkan DPR di tiga
daerah itu sudah dibangun berbagai sarana dan prasarana. "Di sana sudah
dibangun jalan, perumahan dan lainnya. Itu dilakukan dengan izin
diskresi dari Menteri Kehutanan," kata Suswono.
Suswono yang diperiksa penyidik KPK selama 3 jam sejak pukul 11.00 WIB,
meskipun izin eksploitasi dikeluarkan, namun tidak ada analisis
mengenai dampak lingkungan. "Eksploitasi itu dilakukan setelah ada
kajian dari tim ahli yang terdiri dari AL (Angkatan Laut), Dephut, dan
LIPI (Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia). Ternyata itu belum
dilaksanakan sampai Amal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan),”
jelasnya.
Untuk itu, saat ini DPR telah meminta moratorium agar ada kajian lebih
dahulu terkait izin tersebut, melalui lembaga independen. "Tapi dia
(Menhut) meyakini kalau diskresi adalah kewenangannya," kata Suswono.
Kepada pers, Suswono mengakui ada dana dari Proyek Tanjung Api-api. Hal
itu terjadi 1,5 tahun lalu. "Kalau dana gratifikasi saya, sudah saya
sampaikan ke KPK. Ya dana itu benar ada terkait proses alih fungsi
hutan. Saya terima cek Rp 150 juta. Kalau anggota lain, saya tidak
tahu," kata Suswono.
|
|
|