|
“Saya datang ke KPK untuk memberi penjelasan sekitar proses dan prosedur alih fungsi hutan bakau tersebut. Saya lebih banyak berkaitan dengan prosedurnya,” (Kompas, 17 Juni 2008)
JAKARTA, SELASA- Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPR, Ir Suswono MMA, mengaku menerima uang sebesar Rp 150 juta untuk memuluskan persetujuan DPR dalam alih fungsi hutan bakau atau mangrove di Tanjung Api-api, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.
Namun, uang tersebut sudah diserahkan ke KPK karena termasuk dalam klasifikasi gratifikasi.
"Saya memang pernah menerima dana dalam bentuk
cek sebesar Rp 150 juta. Tapi dana tersebut sudah saya serahkan ke
penyidik KPK. Kedatangan saya hari ini salah satunya juga untuk
mengklarifikasi masalah itu," ujar Suswono di Gedung KPK di Jalan H Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (17/6).
Suswono yang menjabat Wakil Ketua Komisi IV DPR memenuhi
panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus alih fungsi
hutan bakau Tanjung Api-api yang dilindungi negara menjadi kawasan
Pelabuhan International Tanjung Api-api.
Suswono tiba di KPK pukul 10.05, mengenakan kemeja putih dan celana
kain hitam. Dia datang sendiri dan langsung menuju ruang penerimaan
tamu di lantai dasar KPK, kemudian menuju ruang penyidikan. Sebelum
masuk ke ruangan penyidikan, Suswono memberi pernyataan bahwa
dia datang ke KPK sudah beberapa kali. "Saya datang ke KPK sudah
beberapa kali dan hari ini sudah kesekian kalinya untuk memberi
penjalasan sekitar proses dan prosedur alih fungsi hutan bakau
tersebut. Saya lebih banyak berkaitan dengan prosedurnya,” ujar Suswono.
Suswono mengaku heran sebab kasus ini sudah diketahui satu
setengah tahun lalu, tetapi tiba- tiba kembali mencuat. Awal tahun
ini, KPK menduga pembangunan pelabuhan ini terindikasi korupsi. Tiga
pejabat pemerintah Sumatera Selatan telash dimintai keterangan di
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka adalah Sekretaris Daerah
Provinsi Sumsel Musyrif Suwardi, Kepala Dinas Kehutanan Sumsel Dodi
Supriadi, serta Kadis Pekerjaan Umum Bina Marga (PUBM) Sumsel Dharna
Dachan.
Dalam kasus yang sama, KPK juga sudah memeriksa Gubernur Sumsel
Syahrial Oesman dan pedangdut Kristina, istri Al Amin Nasution,
tersangka kasus suap alih fungsi lahan di Bintan, Kepulauan Riau.
Bahkan anggota DPR dari Partai Demokrat Sarjan Tahir telah ditetapkan
sebagai tersangka dalam kasus ini.
|
|
|