Di KPK, Anggota Komisi IV Sesalkan MS Kaban
Wednesday, 25 June 2008
 

Views : 494    

Published in : Artikel, Kliping Media

”Misalnya Batam sudah dialihfungsikan, Bintan, dan Tanjung Api-Api sudah terjadi. Tapi, Menhut memberi keterangan punya kewenangan diskresi sambil menunggu hasil kajian” (Okezone, 17 Juni 2008)


JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IV DPR Suswono menyesalkan kebijakan Menteri Kehutanan MS Kaban yang dinilainya sudah memberikan izin pengelolaan hutan lindung sebelum mendapat rekomendasi dari parlemen.   

"

Seharusnya sebelum ada persetujuan dari DPR, tidak boleh dan tidak dibenarkan ada eksploitasi," kata anggota Fraksi PKS itu usai memberi kesaksian atas kasus alih fungsi hutan lindung Tanjung Si Api-Api, Sumatra Selatan di KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/6/2008).   

Suswono mencontohkan kasus alih fungsi hutan lindung di Batam, Bintan, dan Tanjung Api-Api.

"Misalnya Batam sudah dialihfungsikan, Bintan, dan Tanjung Api-Api sudah terjadi. Tapi, Menhut memberi keterangan punya kewenangan diskresi sambil menunggu hasil kajian," katanya.   

Lebih lanjut, Suswono mengungkapkan, mekanisme perizinan alih fungsi hutan lindung ialah menteri meminta persetujuan DPR. Lalu, DPR membentuk tim independen untuk melakukan pengkajian terlebih dulu.   

Dalam pemeriksaan KPK, kata Suswono, dirinya mendapat pertanyaan mengenai mekanisme alih fungsi hutan lindung.   

"Saya jelaskan aturan UU nomor 41 tahun 99 bahwa alih fungsi hutan harus dapat persetujuan dari DPR," kata dia.(sis)

 

   

Users' Comments  
 

Average user rating

   (0 vote)

 


Add your comment
Name
E-mail
Title  
 
Comment
 
Available characters: 600
   Notify me of follow-up comments
  This image contains a scrambled text, it is using a combination of colors, font size, background, angle in order to disallow computer to automate reading. You will have to reproduce it to post on my homepage
Enter what you see:

   
   

No comment posted



mXcomment 1.0.6 © 2007-2010 - visualclinic.fr
License Creative Commons - Some rights reserved