|
”Misalnya Batam sudah dialihfungsikan, Bintan, dan Tanjung Api-Api sudah terjadi. Tapi, Menhut memberi keterangan punya kewenangan diskresi sambil menunggu hasil kajian” (Okezone, 17 Juni 2008)
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IV DPR Suswono menyesalkan kebijakan Menteri Kehutanan MS Kaban yang dinilainya sudah memberikan izin pengelolaan hutan lindung sebelum mendapat rekomendasi dari parlemen.
"
Seharusnya sebelum ada persetujuan dari DPR, tidak boleh dan tidak
dibenarkan ada eksploitasi," kata anggota Fraksi PKS itu usai memberi
kesaksian atas kasus alih fungsi hutan lindung Tanjung Si Api-Api,
Sumatra Selatan di KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/6/2008).
Suswono mencontohkan kasus alih fungsi hutan lindung di Batam, Bintan, dan Tanjung Api-Api.
"Misalnya Batam sudah dialihfungsikan, Bintan, dan Tanjung Api-Api
sudah terjadi. Tapi, Menhut memberi keterangan punya kewenangan
diskresi sambil menunggu hasil kajian," katanya.
Lebih lanjut, Suswono mengungkapkan, mekanisme perizinan alih fungsi
hutan lindung ialah menteri meminta persetujuan DPR. Lalu, DPR
membentuk tim independen untuk melakukan pengkajian terlebih dulu.
Dalam pemeriksaan KPK, kata Suswono, dirinya mendapat pertanyaan mengenai mekanisme alih fungsi hutan lindung.
"Saya jelaskan aturan UU nomor 41 tahun 99 bahwa alih fungsi hutan harus dapat persetujuan dari DPR," kata dia.(sis)
|
|
|