Suswono Persoalkan Kebijakan Menhut Terkait Alih Fungsi Hutan
Wednesday, 25 June 2008
 

Views : 557    

Published in : Artikel, Kliping Media

”Seharusnya sebelum ada persetujuan dari DPR, tidak boleh dan tidak dibenarkan ada eksploitasi,” (Seputar Indonesia, 17 Juni 2008)

 

JAKARTA(SINDO) – Wakil Ketua Komisi IV DPR Suswono mempersoalkan adanya kebijakan Menteri Kehutanan MS Kaban berupa diskresi terkait alih fungsi hutan. 


Menurut dia, dengan kebijakan itu, Menhut leluasa memberikan izin pengelolaan hutan lindung sebelum mendapat rekomendasi dari DPR. ”Seharusnya sebelum ada persetujuan dari DPR, tidak boleh dan tidak dibenarkan ada eksploitasi,” ungkap Suswono seusai diperiksa di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, kemarin.
Suswono diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi alih fungsi hutan lindung Tanjung Api Api, Banyuasin, Sumatera Selatan. Menurut politikus PKS ini, rata-rata alih fungsi hutan sudah dilakukan sebelum rekomendasi dari DPR turun. Dia mencontohkan kasus alih fungsi hutan lindung di Batam, Bintan, dan Tanjung Api Api. “Misalnya di Batam, Bintan, dan Tanjung Api Api, alih fungsi sudah terjadi. Namun, Menhut memberi keterangan punya kewenangan diskresi sambil menunggu hasil kajian,” katanya.
Dia mengatakan, mekanisme perizinan alih fungsi hutan lindung adalah menteri meminta persetujuan DPR, kemudian DPR membentuk tim independen untuk mengkaji terlebih dulu Lebih jauh, Suswono mengakui adanya aliran dana kepada Komisi IV DPR.
“Saya memberikan keterangan sebagai pimpinan Komisi IV, aliran dana memang ada sekitar satu setengah tahun lalu di Tanjung Api Api,” ungkapnya. Namun, Suswono mengatakan, dalam kasus ini, dirinya hanya dilibatkan dalam proses prosedural. Mengenai praktiknya, dirinya sudah tidak dilibatkan. ”Hanya soal bagaimana alih fungsi hutan lindung itu dialihfungsikan,” terangnya.
Suswono juga mengakui pernah menerima uang sebesar Rp150 juta dalam bentuk cek terkait alih fungsi hutan lindung itu. Namun, dia tidak mengetahui apakah di Komisi IV ada mekanisme untuk menerima gratifikasi itu. Yang jelas, Suswono menyatakan sudah mengembalikan uang itu ke KPK satu setengah tahun lalu.
“Jadi, memang benar dana itu ada. Dananya Rp150 juta dalam bentuk cek, saya pribadi. Saya segera kembalikan karena dana gratifikasi tidak boleh lebih dari tiga bulan,” tandasnya. Alih fungsi hutan bakau Tanjung Api Api semula diajukan seluas 600 hektare. Namun, Tim Hutan Lindung Komisi IV yang dibentuk pada 2 Maret 2006 mengizinkan terjadinya alih fungsi hingga 1.000 hektare. Alih fungsi itu diperuntukkan bagi pembangunan Pelabuhan Tanjung Api Api.
Diduga, anggota DPR menerima sejumlah uang untuk memperlancar pembahasan pengalihfungsian hutan tersebut. Dari kasus ini, KPK sudah menetapkan anggota Komisi IV DPR Sarjan Taher sebagai tersangka. Selain itu, KPK juga telah memeriksa sejumlah anggota Komisi IV lainnya. Bahkan, KPK pernah menerjunkan tim penyidik ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan. Tim KPK melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan di kantor pemprov.
 

   

Users' Comments  
 

Average user rating

   (0 vote)

 


Add your comment
Name
E-mail
Title  
 
Comment
 
Available characters: 600
   Notify me of follow-up comments
  This image contains a scrambled text, it is using a combination of colors, font size, background, angle in order to disallow computer to automate reading. You will have to reproduce it to post on my homepage
Enter what you see:

   
   

No comment posted



mXcomment 1.0.6 © 2007-2010 - visualclinic.fr
License Creative Commons - Some rights reserved