Lindungi Hak Petani, UU Harus Direvisi
Wednesday, 25 June 2008
 

Views : 568    

Published in : Artikel, Kliping Media

"Jangan karena kesalahan tidak menggunakan dan menyebarkan bibit jagung tidak bersertifikat, aparat pemerintah malah melakukan penahanan terhadap petani. Itu tidak benar," (Suara Karya,  23 Juni 2008)

JAKARTA: Pemerintah harus merevisi undang-undang (UU) atau aturan yang membuat para petani di Indonesia kehilangan kreativitas dan sulit untuk meningkatkan produktivitas. Undang-undang yang harus direvisi itu, antara lain, UU Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budi Daya Tanaman serta UU Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penggunaan Varietas Tanaman. Hal ini dikarenakan UU tersebut justru hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu dan sebaliknya merugikan petani.

Suswono kepada Suara Karya di Jakarta, Minggu (22/6), mengatakan, seharusnya pemerintah melindungi hak-hak kaum petani, sebab di tangan mereka stabilitas pangan tercipta.
Terkait kasus penangkapan dan vonis hukuman terhadap petani jagung di daerah Jawa Timur oleh pengadilan, Suswono mengatakan, kalau permasalahannya hanya soal petani yang tidak mau memakai bibit jagung bersertifikat atau melakukan penyebaran bibit jagung tidak bersertifikat, pemerintah atau oknum-oknum tertentu jangan langsung menyalahkan petani. Apalagi sampai menjatuhkan hukuman.
Kalau memang ada undang-undang yang mengatur keharusan pemakaian benih jagung bersertifikat dan dengan penjelasan yang benar, Suswono mengimbau agar pemerintah segera melakukan sosialisasi kepada petani. "Jangan karena kesalahan tidak menggunakan dan menyebarkan bibit jagung tidak bersertifikat, aparat pemerintah malah melakukan penahanan terhadap petani. Itu tidak benar," kataSuswono.
Jika aksi main tangkap dan main hukum terhadap petani ini tidak secepatnya dihentikan, maka hal ini akan berdampak terhadap stabilitas pangan nasional, khususnya pada produksi jagung.
Saat ini, lanjut Suswono, petani hanya butuh pengarahan untuk sesuatu yang lebih baik. Untuk itu, jangan karena ketidaktahuan mereka tentang peraturan yang telah dibuat pemerintah mengenai keharusan penggunaan bibit jagung bersertifikat, aparat pemerintah malah menindak dan menjatuhkan hukuman kepada petani.
Sementara itu, pengamat ekonomi Sri Edi Swasono mengatakan, pemerintah hendaknya memberlakukan aturan serta prinsip keadilan dan kesetaraan pada petani. Sebab jika itu tidak digunakan pada peraturan perundangan, maka bangsa ini akan menjadi bangsa yang tertindas, karena petaninya tertindas.
Seharusnya, menurut dia, pemerintah Indonesia juga harus bisa mengutamakan kepentingan anak bangsa jika ingin melihat bangsa ini menjadi bangsa yang maju. "Kalau pemerintah selalu lebih mengutamakan kepentingan asing, maka saya yakin ke depan akan terus terjadi pembangunan di Indonesia tapi bukan Indonesia sendiri yang membangun," ujarnya.
Seperti diketahui, sejumlah petani di Jawa Timur harus berurusan dengan pengadilan. Mereka tersandung masalah hukum karena benih jagung. (Bayu)


 

   

Users' Comments  
 

Average user rating

   (0 vote)

 

Display 1 of 1 comments

Aaah,,,jadi bingung

By: Anak petani () on 30-06-2008 08:03

Aaah,,,jadi bingung

By: Anak petani ( IP 125.160.120.248) on 30-06-2008 08:03

Saya setuju dengan pernyataan pak Sus ini; 
"Jangan karena kesalahan tidak menggunakan dan menyebarkan bibit jagung tidak bersertifikat, aparat pemerintah malah melakukan penahanan terhadap petani. Itu tidak benar," 
Sosialisasi di lapangannya ga merata atau bahkan ga ada. Program pemerintah biasanya kebanyakan dalam bentuk proyek melulu. So habis program/proyek , ya udah tak ada kelanjutannya. Petani masih gitu2 aja,terutama petani dengan penguasaan lahan yang kurang dari 1 Ha 
Realita: "yang dilindungi pengusaha,,bukan petani"

 

» Report this comment to administrator

» Reply to this comment...

Display 1 of 1 comments



Add your comment
Name
E-mail
Title  
 
Comment
 
Available characters: 600
   Notify me of follow-up comments
  This image contains a scrambled text, it is using a combination of colors, font size, background, angle in order to disallow computer to automate reading. You will have to reproduce it to post on my homepage
Enter what you see:

   
   



mXcomment 1.0.6 © 2007-2010 - visualclinic.fr
License Creative Commons - Some rights reserved