"Jangan karena kesalahan tidak menggunakan
dan menyebarkan bibit jagung tidak bersertifikat, aparat pemerintah
malah melakukan penahanan terhadap petani. Itu tidak benar,"(Suara Karya, 23 Juni 2008)
JAKARTA: Pemerintah harus merevisi undang-undang (UU) atau aturan yang membuat para petani di Indonesia kehilangan kreativitas dan sulit untuk meningkatkan produktivitas. Undang-undang yang harus direvisi itu, antara lain, UU Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budi Daya Tanaman serta UU Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penggunaan Varietas Tanaman. Hal ini dikarenakan UU tersebut justru hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu dan sebaliknya merugikan petani.
"Kalau ada anggaran kan bisa bikin program semacam PUAP," (Koran Tempo, 24 Juni 2008)
JAKARTA -- Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui besaran pagu indikatif Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) 2009 menjadi Rp 6 triliun. Pagu ini lebih besar dua kali lipat ketimbang yang diajukan DKP sebesar Rp 3,269 triliun.
”Seharusnya sebelum ada persetujuan dari DPR, tidak boleh dan tidak dibenarkan ada eksploitasi,” (Seputar Indonesia, 17 Juni 2008)
JAKARTA(SINDO) – Wakil Ketua Komisi IV DPR Suswono mempersoalkan adanya kebijakan Menteri Kehutanan MS Kaban berupa diskresi terkait alih fungsi hutan.
”Misalnya Batam sudah dialihfungsikan, Bintan, dan Tanjung Api-Api sudah terjadi. Tapi, Menhut memberi keterangan punya kewenangan diskresi sambil menunggu hasil kajian” (Okezone, 17 Juni 2008)
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IV DPR Suswono menyesalkan kebijakan Menteri Kehutanan MS Kaban yang dinilainya sudah memberikan izin pengelolaan hutan lindung sebelum mendapat rekomendasi dari parlemen.
”Saya sebagai pimpinan komisi IV, aliran dana sendiri memang ada 1,5 tahun lalu Tanjung Siapi-Api dan gratifikasi yang sudah saya sampaikan ke KPK,” (Okezone, 17 Juni 2008)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini kembali memanggil Wakil Ketua Komisi IV Suswono untuk memberikan kesaksian atas kasus alih fungsi hutan lindung Tanjung Si Api-Api, Banyuasin, Sumatera Selatan.
“Saya datang ke KPK untuk memberi penjelasan sekitar proses dan prosedur alih fungsi hutan bakau tersebut. Saya lebih banyak berkaitan dengan prosedurnya,” (Kompas, 17 Juni 2008)
JAKARTA, SELASA- Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPR, Ir Suswono MMA, mengaku menerima uang sebesar Rp 150 juta untuk memuluskan persetujuan DPR dalam alih fungsi hutan bakau atau mangrove di Tanjung Api-api, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.
"Alih fungsi itu dilakukan rata-rata sudah ada eksploitasi di sana," (Suara Karya, 18 Juni 2008)
JAKARTA (Suara Karya): Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Suswono mengatakan, izin alih fungsi hutan lindung di Bintan, Tanjung Api-api dan Batam dikeluarkan DPR setelah dilakukan eksploitasi besar-besaran di wilayah tersebut. Izin diskresi Menteri Kehutanan merupakan awal eksploitasi tersebut.